Kamis, 02 November 2017

Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

BENGKULU, LAMPUNGUPDATE.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Bengkulu yang akan diberlakukan per 1 Januari 2018 sebesar Rp1.888.000 per bulan atau naik sebesar 8,7 persen dari angka UMP pada 2017.

"Kenaikannya mencapai 8,7 persen dari besaran UMP tahun ini, yaitu Rp1.734.000 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Nuzul Insani, di Bengkulu, Kamis.

Nuzul Insani menyebut, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan itu ditetapkan cara menentukan nilai upah yakni mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis lembaga pemerintah yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dengan peraturan ini, pertimbangan kenaikan upah ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak lagi lewat survei harga kebutuhan pokok," tuturnya.

Sebelumnya, penetapan nilai UMP ditentukan hasil survei harga-harga kebutuhan pokok yang tertuang dalam Komponen Hidup Layak (KHL). Angka UMP terbaru tersebut menurut dia sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.

"Usulan sudah disampaikan ke gubernur untuk ditandatangani dan resmi diberlakukan mulai Januari 2018," ujarnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat dikonfirmasi mengatakan belum menandatangani surat keputusan tentang angka UMP terbaru itu. "Masih dibahas di Biro Hukum, dalam waktu dekat akan segera ditetapkan," ujar Rohidin.

Setelah nilai UMP ditetapkan oleh gubernur, regulasi tersebut akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di daerah ini. Pemerintah daerah, akan menyurati seluruh perusahaan di daerah ini untuk memberlakukan nilai UMP terbaru bagi para pekerja. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar