JAMBI, LAMPUNGUPDATE.COM - Sejumlah kepala daerah di Provinsi Jambi, yang dinilai memiliki tingkat kesadaran terhadap perlindungan sosial bagi pekerja di wilayahnya masing-masing mendapat penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagarkerjaan Cabang Jambi.
"Apresiasi ini kita berikan penilaian kepada kepala daerah, dalam hal ini bupati dan walikota yang melaksanakan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagarkerjaan Cabang Jambi, Mayriwan Ekaputra, di Jambi, Sabtu.
Mayriwan Ekaputra menyebut, penghargaan atau award BPJS Ketenagakerkerjaan tingkat Provinsi Jambi, diberikan kepada enam kepala daerah di Jambi, yakni Bupati Muarojambi, Walikota Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Sarolangun, Walikota Sungaipenuh, dan Bupati Kerinci.
Penghargaan yang diberikan pada rangkaian bursa kerja di Jambi langsung diserahkan oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola, kepada sejumlah kepala daerah yang dinilai telah melaksanakan regulasi UU Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Indikator penilaian untuk daerah yang mendapat penghargaan, jadi kabupaten/kota itu perusahaan telah banyak menjadi kepesertaan dan mayoritas masyarakat sektor formal dan informal di daerah itu sudah terlindungi jaminan sosial ketenakerjaan ," katanya menjelaskan.
Mayriwan mengatakan, tujuan pemberian apresiasi ini untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan citra positif BPJS Ketenagakerjaan, serta meningkatkan dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
"Penghargaan ini juga mendorong kepala daerah yang lain dalam membuat peraturan atau regulasi guna memaksimalkan masyarakat di daerah itu agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.
Selain itu, pihaknya memberikan penghargaan kepada tiga desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Desa Pudak, Desa Talang Duku, dan Desa Mendalo Darat, yang ketiga desa itu terdapat di Kabupaten Muarojambi. Penghargaan juga diberikan untuk perusahaan/pemberi kerja dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Di samping penghargaan, pihaknya juga memberikan santunan kepada ahli waris M Amin yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai Rp121.937.990. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar