JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, tidak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.
Deisti diperiksa sejak pukul 09.53 WIB sampai pukul 17.50 WIB. KPK memeriksanya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution. Ia tidak memberikan komentar soal materi pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.
"Tanya penyidik ya," kata Deisti kepada sejumlah wartawan sesuai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Deisti untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera serta pihak-pihak yang memiliki saham di sana. Deisti merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
"Ada sejarah tentang kepemilikan perusahaan, salah satunya Murakabi yang kami dalami lebih lanjut itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat," ucap Febri.
KPK, menurut Febri, ingin melihat keterkaitan dari beberapa perusahaan, saham-sahamnya siapa yang memiliki dan proses distribusi atau perpindahan sahamnya juga menjadi perhatian publik bagi KPK. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar