Imam Anshori Saleh bersama AM Hendropriyono. (Dok Foto: SENAYANPOST.com) |
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM – Putusan Bawaslu yang mengabulkan PKPI menjadi partai politik peserta pemilu 2019 nanti diapresiasi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI), DR Imam Anshori Saleh.
“Kami dari PKPI pimpinan AM Hendropriyono menyampaikan penghargaan kepada Bawaslu dan KPU yang bersama-sama menyelesaikan perkara pendaftaran ini dengan baik,” kata Imam Anshori Saleh kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu.
Menurut Imam, PKPI merasa lega putusan Bawaslu yang meminta KPU untuk menyertakan PKPI diproses sebagai calon peserta Pemilu 2019.
“Karena itu memang sebenarnya sudah menjadi hak kami sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kami yakin KPU akan melaksanakan isi putusan Bawaslu dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Disinggung soal persyaratan yang harus dipenuhi, mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial tersebut menegaskan bahwa di bawah Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono, PKPI sangat solid dan sudah menyiapkan segala sesuatunya sejak awal.
“Kami akan segera memenuhi atau melengkapi persyaratan yang diminta KPU, dan sebenarnya semua persyaratan itu sudah kami siapkan sejak semula,” tambah pakar Hukum Tata Negara ini.
Selain itu, imbuh dia, dengan lolosnya PKPI sebagai peserta pemilu 2019 nanti, seluruh kader diminta merapatkan barisan guna memenangkan pemilu sekaligus mengantarkan Joko Widodo untuk kembali memenangi pemilihan presiden 2019-2024 yang digelar bersamaan.
Ditanya soal adanya Haris Sudarno dan Samuel Samson yang masih ngotot merasa sebagai Ketua Umum dan Sekjen, Imam Anshori Saleh enggan menanggapinya.
Menurutnya, PKPI sebagaimana ditentukan dalam undang-undang hanyalah satu, yakni PKPI yang mendapatkan legalitas dari Pemerintah dan diakui KPU.
"Karena itu jika ada pihak-pihak di luar kami yang mengaku sebagai pengurus PKPI kami nyatakan sebagai organisasi ilegal. Jika mereka terus mengganggu aktivitas kami, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar