Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan |
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Pasca penahanan Setya Novanto oleh KPK, pekan depan DPR akan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim), salah satunya membahas persiapan menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI.
"Namanya orang persiapan kan boleh-boleh saja mengantisipasi apabila terjadi hal yang tidak kita harapkan terjadi," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Saat ini, kata dia, belum ada surat pengunduran diri dari Novanto sehingga kasusnya berbeda dengan kasus "Papa Minta Saham" yang diduga dilakukan Novanto, yang bersangkutan mengeluarkan surat pengunduran diri sehingga mekanisme berjalan sesuai tata tertib (Tatib) DPR.
Taufik mengatakan kalau surat pemecatan dikeluarkan oleh Partai Golkar terhadap Novanto maka itu bukan masuk koridor Pimpinan DPR namun diserahkan pada mekanisme internal partai.
"Untuk mencapai keputusan penunjukan Plt, Pimpinan DPR harus lengkap mengadakan rapat, bagaimana tentukan Plt Ketua DPR sambil menunggu tindak lanjut terkait penugasan dari Fraksi Partai Golkar," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa dalam Rapim itu akan dibahas mengenai tiga syarat diangkat Plt yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yaitu mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau dipecat oleh partainya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mengatakan penunjukkan Plt Ketua DPR itu untuk memperlancar administrasi institusi agar "lalu lintas" administrasi DPR tidak terganggu. "Ini Plt ya bukan ketua definitif, semua sangat tergantung dari perkembangan lebih lanjut sehingga kami menunggu," ujarnya.
Taufik menjelaskan alasan mengapa Rapim DPR baru dilaksanakan pekan depan, disebabkan pada pekan ini ada beberapa Pimpinan DPR yang sedang menjalankan tugas kedewanan di luar kota dan di luar negeri.
Padahal menurut dia, Rapim harus dihadiri seluruh Pimpinan untuk membahas persoalan-persoalan dan mengambil keputusan strategis pasca penahanan Novanto.
"Pekan ini dari informasi Pimpinan DPR lain masih ada penugasan di luar kota dan luar negeri sehingga kemungkinan besar Rapim lengkap pada pekan depan. Mekanismenya semua harus kumpul mengadakan rapat," ujarnya.
Sementara itu, menurut Taufik, apabila Partai Golkar mengajukan nama pengganti Novanto sebagai Ketua DPR atau maka tidak perlu ditunjuk Plt.
Dia menjelaskan Pimpinan DPR tidak bisa mendorong proses pergantian atau menahannya, karena semua harus berdasarkan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar