Senin, 27 November 2017

Pemilihan Gubernur Lampung dan Sumsel Tak Ada Calon Perseorangan



LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Sampai dengan hari terakhir pendaftaran Minggu pukul 24.00 WIB, secara resmi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung dan Sumatera Selatan 2018 tak ada calon independen atau perseorangan. Sebab, tak ada satupun yang menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kedua provinsi yang bertetangga ini.

"Hingga kemarin tak ada yang menyerahkan berkas. Ada yang konsultasi, tetapi akhirnya tidak datang sampai dengan penutupan," kata Komisioner KPU Lampung, Ahmad Fauzan, Senin.

Ahmad Fauzan memastikan Pilgub 2018 tidak ada calon yang maju melalui jalur independen. Jika ada calon hanya maju melalui jalur partai politik (Parpol), dan berkas calon yang diusung Parpol sudah KPU Lampung terima.

Hal yang sama terjadi di Provinsi Sumsel. Setelah sampai batas waktu berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan memastikan Pilkada Sumsel 2018 tanpa pasangan calon perseorangan atau independen.

"Sampai batas waktu terakhir tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, tak satupun pasangan yang datang menyerahkan dukungan," Komisioner KPU Sumatera Selatan, Achmad Naafi, di Palembang, Senin.

Menurut dia, tahapan penyerahan dukungan perseorangan Pilkada Sumatera Selatan dibuka sejak 22 November hingga resmi ditutup pada 26 November 2017 tepat pukul 24.00 WIB.

Dengan begitu, dipastikan Pilkada Sumsel yang digelar 27 Juni 2018 tidak akan diikuti calon dari jalur perseorangan. Pilkada tahun depan hanya diikuti oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik.

Ia menyebut, saat pilkada Sumsel diluncurkan banyak yang datang ke KPU bertanya mengenai syarat dukungan untuk calon perseorangan. Namun, setelah pleno KPU menetapkan syarat dukungan untuk calon perseorangan hampir tidak ada yang datang bertanya mengenai calon independen.

Diketahui, untuk pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dijadwalkan dibuka pada 8-10 Januari 2018. Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel serta ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar