Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani |
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Guna memenuhi target penerimaan negara, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, melarang aparat pajak melakukan praktik ijon atau menarik utang pajak lebih awal.
"Saya melarang ijon dilakukan karena itu tidak adil dan merusak basis data perpajakan. Jadi, kalau ada yang merasa didatangi aparat pajak dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, Kementerian Keuangan tidak melakukan strategi ijon pajak, melainkan lebih kepada identifikasi potensi penerimaan pajak yang memang selama ini sudah diketahui tapi tidak terkoleksi.
"Kami identifikasi potensi di atas data baseline atau data rutin. Salah satunya data dari pengampunan pajak kemarin. Itu menunjukkan ada wajib pajak baru dan harta yang dideklarasikan," ujar Menkeu.
Mengingat rasio pajak di Indonesia masih termasuk rendah, maka dapat dikatakan bahwa data rutinnya rendah karena tidak mencakup semua potensi penerimaan pajak. "Jadi, hari ini aparat pajak kita melakukan intensifikasi, tapi bukan untuk mencari ijon," kata dia.
Langkah intensifikasi tersebut dilakukan mengingat potensi pajak di Indonesia yang tergolong besar. Bahkan, IMF sempat memproyeksikan pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia yang bisa didapat setara 1,5 persen PDB.
"Kalau kami tahu ada pajak penghasilan di beberapa sektor tertentu, kami akan lihat. Kami mengumpulkan pajak sesuai kewajiban yang diatur UU. Kalau ada dinamisasi, itu karena kami melihat potensi penerimaan," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan, Kemenkeu juga mempunyai proses untuk penyelesaian seandainya ada sengketa pajak. "Namun itu bukan alat untuk memeras pajak," katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar