Ketua KAD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi |
LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Provinsi Lampung terpilih menjadi salah satu daerah percontohan pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi. KAD Lampung terbentuk difasilitasi KPK RI dengan melibatkan KADIN Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Terbentuknya KAD Lampung sedari awal difasilitasi oleh KPK RI dengan secara aktif mendorong keterlibatan KADIN Lampung dan Pemprov Lampung. Untuk itu, NAD Lampung juga akan selenggarakan deklarasi dan seminar,” ujar Ketua Panitia, Mofaje Caropeboka, yang biasa disapa Kyai Mofa, di Bandarlampung, Minggu.
Kyai Mofa menjelaskan, Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Deklarasi dan Seminar Anti Korupsi pada Selasa (28/12/2017) bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Malahayati, Bandarlampung.
Kegiatan Deklarasi dan Seminar KAD Lampung, kata dia, merupakan salah satu output dari terbentuknya KAD Lampung atas inisiasi KADIN Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Menurut lelaki bercambang alumni salah satu universitas di Jerman tersebut, kegiatan deklarasi dan seminar anti-korupsi ini dimaksudkan sebagai ajang sosialisasi perihal keberadaan KAD Lampung, sekaligus sebagai stimulan untuk mendorong pelaku dunia usaha di Lampung untuk secara aktif terlibat dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, Ketua KAD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, keanggotaan KAD Lampung berasal dari lintas profesi dan organisasi, yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha (KADIN dan Asosiasi Pengusaha), Civil Society Organization (CSO), dan akademisi.
“KAD beranggotakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemegang Izin Usaha (PIU), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan Asosiasi Pengusaha. Melalui KAD, diharapkan pelaku bisnis dan regulator bersama-sama mencegah korupsi. KAD sendiri diniatkan sebagai wadah komunikasi dan kerja sama dalam membangun komitmen anti-korupsi antara regulator dan pelaku usaha.” kata mantan Direktur LBH Bandarlampung itu.
Rencananya, acara deklarasi dan seminar anti-korupsi KAD Lampung akan dibuka oleh Gubernur Provinsi Lampung, M Ridho Ficardo, dengan tema seminar Aspek Hukum Pidana Korporasi, bersama nara sumber Kepala Biro Hukum KPK RI, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. (Ketua KADIN Lampung), Dr. Ir. Hi. Mustafa, M.H. (Mantan Ketua KADIN Lampung), Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, dan Dr. Budiono, S.H., M.H. (Akademisi FH Universitas Lampung).
Kegiatan Deklarasi KAD Lampung akan dihadiri kurang lebih 400 orang peserta dan undangan dari kalangan pengusaha, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi mahasiswa, dan media massa. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar