Rabu, 22 November 2017

Barang Bukti Perkara Tiga Bulan Dimusnahkan Kejari Tanjungkarang


LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, memusnahkan barang bukti dari 300 perkara dalam kurun waktu tiga bulan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Bandarlampung, Rabu.

Pemusnahan barang bukti ini dengan disaksikan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Pengadilan Negeri Tanjungkarang serta Polresta Bandarlampung,

“Kita telah musnahkan sabu-sabu sebanyak 1705 gram, extacy 119 gram, ganja 3,724 gram dan berbagai jenis obat-obatan daftar G diantaranya, Hufadin, Novadex, Yasiden, Pegal Linu, cobra mas, wantong dan Etafen,” jelas Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro.

Menurut Hentoro, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan hukum untuk memerangi tindak kejahatan khususnya narkotika dan obat-obatan yang tak sesuai izin. Selain itu, pemusnahan ini juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan, terdiri dari sebanyak 300 perkara dalam waktu tiga bulan. Dalam sehari, pihaknya telah menerima perkara narkoba tahap II sebanyak lima perkara. Kalau dipresentasikan bisa mencapai 80 persen. Karena, perkara yang menonjol di Bandarlampung ini selain narkotika juga ada tindak kriminal seperti curat, curas dan lain-lain.

Terkait barang elektronik yang telah disita seperti handphone, Hentoro mengatakan akan melihat dulu pembuktiannya dalam putusan apakah dikembalikan kepada pemiliknya atau akan dimusnahkan.

“Kita lihat dulu apa keputusan di persidangan, dikembalikan ke orangnya atau dimusnahkan. Jadi tidak semuanya dimusnahkan,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar