JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali dikarenakan penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem".
"Salah satu alasannya bahwa penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem"," kata Juru Bucara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.
Febri menjelaskan, "ne bis in idem" sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".
Meski demikian menurut Febri, proses penyidikan kasus KTP-e saat ini masih terus berjalan. "Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," ujarnya.
KPK, jelas dia, tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-e tersebut. "Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," ungkap Febri.
Dalam penyidikan kasus KTP-e itu, KPK pada Rabu memeriksa lima saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto. Lima saksi itu, antara lain mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin.
Kemudian, diperiksa pula Plt Sekjen DPR RI Damayanti, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis mendatang. Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar