JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung ditolak Jaksa Agung, HM Prasetyo.
"Setya Novanto memang membuat surat kepada Kejaksaan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Prasetyo menyatakan, kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.
Terkait langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.
Seperti diketahui, pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung. Sementara, Presiden Joko Widodo mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan setelah KPK menahannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar