Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai |
LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 534,102 gram dan ganja seberat 10 kg, di empat daerah di wilayah hukum Polda Lampung dalam kurun waktu empat hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, didampingi Wakil Derektur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar, saat ekspose di Markas Ditresnarkoba Polda Lampung mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari empat TKP, yakni Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan dan Lampung Utara.
“Selain mengamankan barang bukti juga telah diamankan sebanyak 10 tersangka pengedar dan kurir,” kata Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, Rabu.
Ketika diintrogasi 10 tersangka tersebut mengaku, ada yang disuruh seseorang (bandar) untuk mengambil paket di halaman sebuah rumah kosong, ada juga atas perintah narapidana atau jaringan Lapas dan ada yang masih belajar atau coba-coba menjadi kurir.
“Sedangkan untuk mengetahui siapa pemasoknya, baik identitas atau keberadaan pemasok itu tidak diketahui oleh para tersangka atau terputus. Meski demikian, kita masih berupaya melakukan pengembangan,” ujarnya.
Perlu diketahui, lanjut Abrar Tuntalanai, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan dari 14 desa yang telah mengikuti Program Zona Bebas Narkoba atau Program Desa Bersih dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba. “Barang bukti berikut tersangka tersebut diamankan diluar Daerah Zona Bebas Narkoba,” ungkapnya.
Dari data yang dihimpun, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan sejak Jumat (24/11/2017) hingga Selasa (28/11/2017), Petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, mengamankan tiga tersangka, yakni M Akbar Yudi (29), Rizaldi (41) dan Uto Urohman (33), ketiganya warga Bandarlampung, dari tersangka diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 0,102 gram.
Sementara itu, Petugas Subdit II Ditesnarkoba Polda Lampung mengamankan satu tersangka yakni, Hendriyanto (36), Lampung Selatan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 10 kg ganja.
Sedangkan, petugas Subdit III Diresnarkoba Polda Lampung, mengamankan enam tersangka, yakni A Kodir (25) dan Irfan Yusuf (34), keduanya warga Lampung Utara, Yuli (31), dan Dedi Saputra (32), keduanya Bandarlampung, Bramantio (20) dan Gilang (16), keduanya warga Metro. Dari keenam tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 534 gram. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar