Kamis, 23 November 2017

Dugaan Penganiayaan Wartawan, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka


TIMIKA, LAMPUNGUPDATE.COM - Sebanyak delapan oknum anggota polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Okezone.com, Saldi Hermanto, yang terjadi pada Sabtu (11/11) malam, ditetapkan Kepolisian Resort (Polres) Mimika sebagai tersangka.

"Tersangkanya delapan orang. Saat ini, sudah masuk proses penyidikan," ungkap Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon, di Timika, Jumat.

Victor menegaskan, dalam waktu tidak terlalu lama penyidik Polres Mimika akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Timika. Ia secara pribadi maupun organisasi Polres Mimika telah menyampaikan permintaan maaf atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

Kapolres Mimika ini pun bahkan ikut mengecam tindakan oknum anggotanya itu. Dia berjanji penanganan kasus tersebut akan terbuka. Wartawan dan masyarakat bisa mengawal dan mengawasi langsung perkembangan kasus tersebut. Victor berharap kejadian serupa tak akan terulang lagi di kemudian hari.

Menyikapi aksi penganiayaan terhadap rekan seprofesinya, puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Timika menggelar demonstrasi sebagai aksi protes di Mako Polres Mimika, Senin (13/11). Usai menyerahkan pernyataan sikap, wartawan kemudian menemui anggota DPRD Mimika meminta ikut mengawal kasus ini. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar