Senin, 13 November 2017

KLHK Melepas 460 Ha Register I Way Pisang Jadi Kawasan Industri

Sekretaris Daerah Lampung, Sutono

LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Permohonan Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepaskan lahan kawasan Hutan Register I Way Pisang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, seluas 460 hektare kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Rencananya, lahan ini menjadi kawasan industri (KI).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.195/Menlhk/Setjen/PIA.2/52017 tentang Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk mendukung pengembangan kawasan industri Lampung. Jalan panjang ditempuh Gubernur Ridho antara lain melalui Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para Menteri Kabinet Kerja, pada 6 Maret 2017 di Istana Negara.

Pada rapat itu, Ridho mengusulkan tiga KI yakni KI Way Pisang, KI Maritim Tanggamus, dan KI Mesuji di Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji. Ketiganya mendapat restu Presiden Joko Widodo sebagai penunjang beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatera. Pada 14 Agustus 2017, Gubernur Ridho juga menggelar rapat dengan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, untuk mempertajam rencana tersebut.

"Sebagai lahan pengganti (ruislag), Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan lahan di Kabupaten Tulangbawang seluas 955 hektare," kata Sekretaris Daerah Lampung, Sutono, saat memimpin rapat pembahasan terkait pelepasan lahan Register Way Pisang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pemprov Lampung, di Ruang Sakai Sambayan, Senin.

Menurut Sutono, Gubernur Ridho menujuk PT Lampung Jasa Utama (LJU), badan usaha milik daerah (BUMD) Provnsi Lampung, sebagai pengelola dengan meneribtkan SK Gubernur Lampung Nomor G/629/III.12/HK.2016 tanggal 31 Oktober 2016.

PT LJU berkewajiban mencari mitra perusahaan yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan kawasan industri, pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kawasan industri, dan pengajuan izin prinsip dan pengajuan ijin usaha kawasan industri.

“Prinsip dasarnya kita memperkuat LJU. BUMD ini harus difungsikan secara optimal khususnya dalam mendukung program pengembangan kawasan industri. Pemprov menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kawasan industri kepada PT LJU,” kata Sutono.

Dari sisi pendanaan, Sutono mengatakan Pemprov Lampung melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 menganggarkan dana sekitar Rp10 miliar sebagai penambahan penyertaan modal LJU untuk dana lahan pengganti (ruislag).

Direktur Utama PT LJU, Andi Jauhari Yusuf mengatakan, siap melaksanakan tugas dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mendukung kawasan Industri. “Pemprov tetap menjadi induk dalam menaungi LJU,” ujar Andi Jauhari. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar