Jumat, 20 Oktober 2017

Pemda Diminta Menhub Patuhi Revisi Taksi Daring Berbasis Aplikasi

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Para kepala daerah diminta Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk mengikuti peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Menhub menjelaskan, dalam revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat sejumlah aspek yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah, seperti penetapan tarif, wilayah operasi, dan kuota.

"Melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi," kata Menhub, Budi Karya Sumadi, pada konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat.

Di dalam revisi PM 26 Tahun 2017 yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini, kata dia, bertujuan menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi industri taksi. Dari sembilan aspek yang diatur dalam regulasi baru tersebut, setidaknya ada empat poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah.

Keempat poin itu menyangkut tarif taksi daring berbasis aplikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur sesuai kewenangannya. Empat poin lainnya ada pada wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangan.
 

Begitu peraturan ini dikeluarkan, sambutan positif sudah terlihat dari Provinsi Jawa Barat yang telah menunggu rumusan PM 26/2017 telah diumumkan pada Kamis (19/10/2017). "Pak Gubernur Jawa Barat bahkan berkomunikasi dengan kami meminta segerakan peraturan ini yang memang ditunggu," jelas Budi.

Untuk itu, Menhub meminta agar perusahaan taksi daring juga berkoordinasi dengan perusahaan taksi konvensional untuk mencegah terjadi konflik di antara pengemudi. Bahkan, berkaitan revisi peraturan ini telah melakukan diskusi dengan semua pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam.

Uji publik yang sudah dilakukan tersebut melibatkan para stakeholder, di antaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar