Rabu, 25 Oktober 2017

Program Pertanahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerataan Ekonomi

Menko Perekonomian, Darmin Nasution

JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Berbagai program pertanahan yang dilaksanakan pemerintah saat ini pada dasarnya merupakan program pemberdayaan masyarakat.

"Program pertanahan empowerement masyarakat, dalam hal ini pemerataan ekonomi," kata Menko Perekonomian, Darmin Nasution, kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Darmin Nasution, program tersebut akan memberi akses kepada masyarakat untuk mengolah lahan milik pemerintah melalui perhutanan sosial. Menurut dia, melalui program perhutanan sosial masyarakat bisa mengolahnya. Akan tetapi, dengan syarat pengolahannya adalah kluster atau berkelompok.

Melalui program reforma agraria, antara lain dengan pengakuan hutan adat dan hutan desa, kawasan itu dapat dikelola masyarakat dengan berbagai kreativitas dan bisa bermacam-macam. "Ada ekowisata dan lainnya, itulah kelebihan kita dari negara lain," jelasnya.

Target pemerintah dalam bentuk perhutanan sosial seluas 12,7 hektare dan reforma agraria seluas 9 juta hektare merupakan cita-cita dalam semangat Nawacita yang ditegaskan dalam RPJMN 2015 sampai 2019.

Menko Perekonomian memaparkan, program Reforma Agraria terdiri atas dua kelompok. Kelompok pertama, pelepasan kawasan hutan. Kedua, lahan-lahan yang haknya sudah habis atau sertifikatnya tidak diperpanjang lagi.

Di samping adanya program perhutanan sosial dan reforma agraria, Pemerintah juga melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah. "Pada tahun 2017, Pemerintah menargetkan sertifikasi atas 5 juta bidang tanah di Indonesia, termasuk lahan transmigrasi," paparnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar