Senin, 30 Oktober 2017

Upah Minimum Provinsi Naik, Disnakertrans Lampung Menetapkan Rp2.074.673


LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp2.074.673. Angka tersebut naik tipis dari UMP 2017, yakni Rp1.908.447 atau mengalami kenaikan sebesar 8,71persen.

"Penetapan UMP tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo. Sekarang masih diproses di Sekretariat Provinsi Lampung dan akan kami sampaikan secara resmi setelah diteken Gubernur Lampung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sumiarti Somad, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut Sumiarti, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang penetapan UMP tarik ulur antara serikat pekerja dan perusahaan, penetapan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), setiap Pemerintah Daerah diminta menetapkan UMP per 1 November agar ada waktu sosialisasi selama sebulan sebelum berlaku 1 Januari tahun berjalan.

Sumiarti menjelaskan, merujuk pada Peraturan Kemnaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, jelas dia, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar