Selasa, 24 Oktober 2017

TKI Buat Paspor Tak Penuhi Prosedur Sesuai Ketentuan Tidak Dilayani


SUMSEL, LAMPUNGUPDATE.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor akan bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur sesuai ketentuan tidak akan dilayani.

"Kami tidak ada kompromi dengan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengajukan permohonan paspor nonprosedural atau tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan pemerintah," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Irawan Widiarto, di Palembang, Selasa.

Irawan Widiarto menyebut, pihaknya akan memperketat pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri atau untuk menjadi TKI.

"Pelayanan paspor untuk TKI diperketat guna mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian seperti yang terjadi selama ini banyak kasus TKI ilegal dan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data jumlah masyarakat di daerah ini yang mengajukan permohonan paspor untuk kepentingan bekerja di luar negeri atau sebagai TKI tergolong sedikit.

Setiap bulannya paling banyak 100 orang yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor untuk digunakan masyarakat menjadi TKI.

Sedikitnya permohonan pembuatan paspor TKI karena provinsi Sumatera Selatan bukan sebagai daerah basis pemasok pekerja ke luar negeri seperti di sejumlah Kantor Imigrasi yang ada di daerah lain.

Loket pelayanan permohonan pembuatan paspor di kantor itu tidak setiap hari menerima berkas permohonan pembuatan dokumen keimigrasian untuk mendukung perjalanan dan bekerja ke luar negeri.

Petugas loket pelayanan pembuatan paspor dalam sepekannya, hanya menerima puluhan permintaan paspor baru dari calon TKI, padahal di Kantor Imigrasi lain terutama di Pulau Jawa setiap harinya bisa menerima puluhan, bahkan mencapai ratusan berkas permohonan.

Untuk mendapatkan paspor khusus TKI, selain persyaratan umum, seperti akta kelahiran, ijazah, KTP, dan kartu keluarga, pemohon juga harus melengkapi persyaratan tambahan salah satu di antaranya surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat dan perusahaan jasa penyalur TKI.

Jika semua persyaratan yang ditetapkan tersebut dinyatakan lengkap, berkas permohonan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur dan paspornya bisa diterbitkan paling lama empat hari kerja.
 

Mengenai biaya pembuatan paspor bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri, sama seperti masyarakat yang membuat paspor untuk kepentingan perjalanan wisata dan ibadah umrah atau haji, yakni Rp355 ribu per orang yang pembayarannya melalui sejumlah bank milik negara," jelas Irawan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar