JABAR, LAMPUNGUPDATE.COM - Akibat diduga sering nonton film dewasa, RN seorang bocah berusia 12 tahun, warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Jawat Barat ini, sudah mencabuli empat teman mainnya, bahkan seorang balita yang baru berusia 3 tahun.
"Dari lima korban, salah satunya masih berumur tiga tahun," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita, di Karawang, Rabu.
Herwit Yuanita menjelaskan, pelaku berinisial RN ini sudah melakukan pencabulan selama setahun terakhir, yakni sejak 2016 hingga September 2017. Selama setahun itu, pelaku telah mencabuli lima anak-anak di lingkungannya.
Kelima korban itu, masing-masing berinisal AN (8), RF (7), ZA (11), DH (10), dan AP (3). Empat korban merupakan laki-laki dan satu korban berinisial AP adalah perempuan.
Pelaku, terang Herwit, melakukan perbuatan bejadnya, karena sering menonton film horor berjudul "Nenek Gayung". Diduga film itu ada adegan "panas", sehingga pelaku berimajinasi dan melakukan pencabulan kepada temannya.
Perbuatan bejad anak dibawah umur itu diketahui setelah seorang korban berinisial AP (3) mengeluh sakit ketika buang air kecil. Korban juga mengaku kepada bibi dan neneknya telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, saat kondisi rumah sepi. Pihak keluarga korban berinisial AP langsung melapor ke pihak kelurahan dan kepolisian setempat.
"Pelaku tidak ditahan. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku dibawah umur 13 tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Walaupun begitu, pelaku diberlakukan wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut. Atas perbuatan cabulnya, pelaku dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar