Kamis, 26 Oktober 2017

Kabupaten Bangka Tengah Ditetapkan Sebagai Sentra Bawang dan Cabai


BABEL, LAMPUNGUPDATE.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 45 Tahun 2015, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai sentra bawang dan cabai.

"Bangka Tengah ditetapkan sebagai daerah sentra bawang dan cabai, karena potensi lahan yang masih luas dan subur untuk penanaman komoditas tersebut." kata Kepala Dinas Pertanian Bangka Tengah, Rusli Khaidir, di Koba, Kamis.

Rusli Khaidir menyatakan, saat ini pemerintah daerah berkomitmen menjalankan program pertanian, terutama fokus terhadap pengembangan areal tanaman cabai dan bawang merah.

"Pengembangan tanaman hortikultura tersebut di beberapa desa sudah dilakukan. Tapi, secara perorangan belum mendapat pembinaan yang maksimal," jelas dia.

Oleh karena itu, katanya, ke depan pemerintah akan menetapkan kawasan tertentu dengan areal cukup luas sebagai sentra bawang merah dan cabai.

"Lahan kosong di daerah ini masih cukup luas, hanya tinggal strategi pemerintah untuk mengelolannya dan keseriusan masyarakat untuk fokus menjadi seorang petani," kata dia.

Pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk membentuk kelompok petani khusus bawang merah dan cabai guna meningkatkan produksi tanaman hortikultura tersebut.

"Dengan adanya kelompok tani khusus bawang merah dan cabai akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan serta menyalurkan bantuan sehingga masyarakat benar-benar mapan menjadi seorang petani," ujarnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar