Senin, 23 Oktober 2017

Mantap! Dipolair Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp5,74 Miliar


JAMBI, LAMPUNGUPDATE.COM - Direktorat Polisi Perairan (Dipolair) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan sebanyak 38.326 ekor anak lobter (homarus) senilai Rp5,74 miliar yang akan dikirim ke luar.

"Penyelundupan anak lobter itu akan dikirim seseorang menggunakan jasa pengiriman barang di bandara Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Senin.

Kuswahyudi menjelaskan, kasus itu terungkap setelah anggota Ditpolair Polda Jambi menerima informasi bahwa akan ada transaksi lobster di Kota Jambi, yang kemudian diselidiki dan akhirnya anggota berhasil menemukan dua unit mobil yang dicurigai akan melakukan transaksi dan setelah diperiksa ternyata mobil tersebut bermuatan puluhan paket anak lobster.

"Anggota kita berhasil melakukan penangkapan pelaku sebagai sopir mobil yang mengangkut barang bukti anak lobster dari Merak menuju Jambi, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Agya dengan nomor polisi B-2417-SKE dan Avanza nomor polisi B-1086-UIQ," ujarnya.

Kedua mobil yang sedang mengangkut paket anak lobter tersebut kemudian dihadang dan diperiksa, anggota Dirpolair Jambi di tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Tiga Kotabaru atau tepatnya di depan kantor Camat Kotabaru, Jambi pada Sabtu malam sekira pukul 00.15 WIB.

Kedua sopir yang diamankan tersebut adalah M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan Aripudin (50) warga Jakarta Utara dan Muamar Kadapit (28) warga Jakarta Utara dengan barang bukti dari kendaraan yang mereka angkut adalan anak lobter yang siap dikembangbiakkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, masing-masing sembilan box atau berisikan 187 kantong terdiri dari anak lobster pasir, 133 kantong (32.166 ekor), kemudian anak lobster mutiara sebanyak 54 kantong (6.159 ekor) dan jumlah keseluruhannya ada 38.325 ekor.

Dari 38.325 ekor anak lobter tersebut, kerugian negara yang diselamatkan dengan diperkirakan 38.325 X Rp150.000, sehingga totoal Rp5,74 miliar dan pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 88 Jo pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Untuk tindak lanjut kasus tersebut kini sudah diserahkan pihak Kepolisian kepada balai karantina hewan untuk diambil langkah selanjutnya," terang Kuswahyudi. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar