SUMSEL, LAMPUNGUPDATE.COM - Rudenim atau Ruang Detensi Imigrasi yang memiliki kapasitas daya tampung terbatas di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, ruangannya berupaya dimaksimalkan penggunaannya.
"Penggunaannya diatur secara cermat untuk memaksimalkan ruangan yang ada," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Palembang, Irawan Widiarto, di Palembang, Kamis.
Irawan Widiarto menjelaskan, untuk memaksimalkan Rudenim yang tampungnya hanya untuk 20 orang, jika ada imigran gelap atau orang asing yang terjaring operasi penegakan Undang-Undang Keimigrasian, pihaknya berupaya memprosesnya secara cepat sehingga tidak lama menghuni Rudenim.
Menurutnya, jika ada orang asing yang terjaring melanggar aturan Keimigrasian, diproses secara cepat dan diupayakan tidak lebih 30 hari menghuni Rudenim dipulangkan secara paksa (deportasi) ke negara asalnya atau dikirim ke Rudenim di Jakarta jika membutuhkan penanganan lebih lanjut terutama imigran gelap yang akan mencari suaka politik.
Kemudian, apabila ditemukan imigran gelap (ilegal) yang berupaya mencari suaka politik, pihaknya akan memfasilitasi mereka ke IOM sebuah LSM Australia yang berada di bawah naungan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta.
Irawan menyebut, Rudenim yang ada di Kantor Imigrasi Palembang cukup memadai untuk mendukung kegiatan operasi penindakan orang asing ilegal atau yang tidak memenuhi UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan kasus yang ditangani petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dalam beberapa tahun terakhir, Rudenim yang dimiliki sekarang ini lebih dari cukup.
"Wilayah Kota Palembang dan sekitarnya sejauh ini bukan menjadi daerah tujuan atau pintu masuk imigran gelap, sehingga belum membutuhkan Rudenim yang memiliki daya tampung yang lebih banyak," jelasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar