Jumat, 27 Oktober 2017

Diatur Undang-Undang, Pelayanan Publik Harus Berada di Zona Hijau

Sejumlah SKPD Sumsel Mendapatkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan yang diserahkan oleh Gubernur Alex Noerdin.

SUMSEL, LAMPUNGUPDATE.COM - Pelayanan publik harus berada di zona hijau sebab unsur kepatuhan pelayanan telah diatur dalam Undang-Undang.

"Pelayanan publik itu dimaksimalkan juga sesuai instruksi Kepala Ombudsman RI. Sehubungan dengan itu kami berkeinginan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Astra Gunawan, di Palembang, Jumat.

Selama ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya memaksimalkan pelayanan publik, karena itu sudah menjadi keharusan bagi Aparatur Sipil Negara.

Sementara, Sekretaris Daerah Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan layanan supaya daerah ini semakin maju. Apalagi adanya rencana pembentukan komitmen bersama antara Ombudsman dengan Pemerintah Provinsi Sumsel serta kabupaten dan kota dalam melaksanakan standar pelayanan.

Nasrun Umar menyatakan, Pemprov Sumsel siap mendukung rencana tersebut dengan duduk bersama merumuskan komitmen melalui instansi terkait dalam jajarannya.

"Jadi, sesuatu yang disarankan dengan baik tentu akan mendapat dukungan penuh Gubernur Alex Noerdin. Oleh sebab itu pelayanan terbaik merupakan harapan bersama dan harus terus ditingkatkan," imbuhnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar