BENGKULU, LAMPUNGUPDATE.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dituntut hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi yang dilakukannya oleh Jaksa Penuntut Umum Novita di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Jumat.
"Ditambah dengan denda sebesar Rp50 juta, dan juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp32 juta yang diterima terdakwa selaku tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu," jelas JPU Novita.
Dalam persidangan JPU menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, ketua majelis hakim Jonner Manik menyatakan, seharusnya JPU lebih detail lagi dalam surat tuntutannya karena terdakwa atau istrinya telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke pengadilan sebagai pengganti kerugian negara.
"Di dalam tuntutan Rp50 juta dan Rp32 juta, kalau seperti ini, uang yang dititipkan masih berlebih. Seharusnya, lebih rinci lagi kerugian dan denda yang harus diganti terdakwa," ujar Jonner saat persidangan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar