Minggu, 24 September 2017

Suami Istri Harus Baca!!! Inilah Hukum Istri Yang Menghisap Kemalu-an Suami

Apa Hukuman Sang Istri Saat Menghisap Kemaluan Sang Suami, Boleh Atau Tidak ? Menurut Pandangan Islam.
Kali ini admin akan membuat artikel kembali, topiknya masih sama tentang seputar Berita Islam, Yaitu,Hukum Isteri Menghisap Kemaluan Suami, Boleh Atau Tidak ? Mungkin itu yang terjadi di dalam benak fikiran anda, dan disini saya akan membahasnya kembali. Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya sempat membaca fatwa seorang ulama disalah satu majalah islam, yang bernama Syaikh Ali Hasan Al-Halaby Hafizhohulloh tentang hukum oral seks dalam pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawabannya beliau adalah. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or#l s#ks. Namun yang Kedua, saya mendapatkan info dari berbagai internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan or#l s#ks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï Rahimahulläh:
Pertanyaan: Apa Hukum Or#l S#ks? Dan Jawabannya Sebagai Berikut :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï Hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (or#l s#ks), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
1. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan
2. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab: “Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film p#rn# melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya
maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nyashallallähu ‘alaihi wa sallam.”
(Sumber Dikutip dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul: Hukum “Or#l S#ks”, hal
Dan inilah jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama islam yang lurus ini, para ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu. Bukakankah kita disuruh untuk bertanya kepada ulama, Allah berfirman ” Tanyakanlah kepada ahli Ilmu jika kalian tidak mengetahui”
Untuk jawaban no.1 memang benar pria yang terangsang maka p#nis atau kemaluannya akan mengalami ereksi dan apabila terus terangsang lama-kelamaan akan mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar ketika muncul syahwat) begitupun wanita yang terangsang, v#ginanya akan keluar madzi. Dan apabila seorang istri mengulum p#nis suaminya maka mulut istrinya akan terkena air madzi suaminya. Begitupun seorang suami yang menjilati v#gina istrinya makan mulutnya akan terkena madzi istrinya juga. Dan ini adalah suatu realita, baik mereka menyadarinya ataupun tidak saat madzi keluar. Dan Madzi adalah najis hukumnya. Seorang muslim harusnya merasa jijik dengan najis. Dan harusnya membersihkan dirinya dari najis. Tapi orang-orang yang melampaui batas dari kalangan pelaku or#l s#ks, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah meminumnya/menelannya. Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.
Untuk jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak tahu apakah anjing melakukan or#l s#ks? Tetapi saya tahu kalau dikampung, kalau orang-orang sedang mengawinkan domba, maka saya melihat domba jantan akan mencium dan menjilat v#gina domba betina. Tujuannya adalah untuk merangsang/menimbulkan birahi dan syahwat. Dan bukankah salah satu tujuan or#l s#ks juga seperti itu?. Manusia memang berbeda dengan hewan. Manusia mempunyai fitroh, nilai dasar, adab dan rasa jijik. Sedangkan hewan tidak memilikinya. Seorang muslim juga berbeda dengan orang kafir dan orang barat. Islam yang sempurna mengatur segala urusan manusia, tata cara buang air dan tata cara bersetubuh juga diatur dalam islam. Sedangkan agama lain tidak.
Untuk jawaban no.3 benar sekali, or#l s#ks adalah suatu yanga rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah manusia. P#nis seorang suami tempatnya adalah di v#gina istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini adalah sesuatu yang aneh dan ganjil. Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk or#l s#ks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan or#l s#ks. Or#l s#ks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya film dan video p#rn#, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir. Seorang suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemaluannya ditempat yang Allah dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Apabila menempatkan kemaluan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.
Ketiga : Melakukan hubungan S#ks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan Orang yang melakukan or#l s#ks adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)..
Jadi Kesimpulan yang bisa kita ambil dari fatwa diatas adalah Pada dasarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar