Kamis, 28 September 2017

Bagaimana Hukum Dalam Agama Islam Menikah Dengan Wanita Yang Sudah Tidak Suci Lagi Karena Pernah Berzina Akibat Pergaulan Bebas?

Kesucian seorang gadis memang patut dijaga sampai har pernikahan, sebab hal tersebut mutlak hak suami untuk memiliki seutuhnya.



Bahkan masyarakat menganggap gadis yang sudah tak suci lagi merupakan aib dalam keluarga. Ia kerap tak diterima lagi bakna dikucilkan apalagi sampai hamil di luar nikah.

Namun bagaimana saat malam pertama pernikahan, Anda harus menerima kenyataan bahwa istri sudah kehilangan kesuciannya?Apakah respon Anda?
Kecewa pasti, apalagi sampai marah karena ia tak bisa menjaga kehormatannya.

Tapi sebaiknya jangan marah dulu, sebab ketidakperawanan bisa jadi disebabkan oleh ketidaksengajaan seperti jatuh, olahraga, atau pernah dilecehkan. Tapi banyak juga disebabkan karena  pernah berbuat zina dengan pacar atau siapapun. Lalu bagaimana hukum  menikahi wanita pezina atau kehilanga kesuciannya, apakah sah?

Hal yang perlu diketahui adalah, terdapat dua kategori wanita yang tidak suci lagi, yaitu karena berstatus janda atau pernah berzina.
Tapi yang dbahas di sini adalah kategori kedua. Bagimana hukum dalam agama Islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak suci lagi akibat pergaulan bebas.

Sebagai orang beriman, jangan pernah menganggap remeh dosa dari perbuatan  zina.Untuk itu, kita patut menjaga diri dan keluarga agar tidak jatuh kepada dosa tersebut. Lalu  bagi mereka yang pernah jatuh dan khilaf melakukan dosa besar itu, segeralah bertaubat kepada Allah. Para ulama berbeda pendapat mengenai  hukum menikah dengan pezina sebelum bertaubat.

Menurut Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat, pria boleh menikah denganpezina sebelum dia bertaubat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab  Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi pezina sebelum ia bertobat.
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang  berzina atau perempuan yang musyrik  dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,  dan yang demikian itu  diharamkan atas orang-orang yang Mukmin.” (QS an-Nur [24]: 3).

Jumhur ulama mengatakan, yang dimaksud kata nikah dalam ayat di atas adalah zina itu sendiri.  Ini berarti, seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina  seperti dirinya atau orang musyrik.

SPONSORED CONTENT by Mgid

Indonesia heboh: metode baru meningkatkan performa seks anda
smarterlifefinance.com

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini merupakan firman Allah yang menegaskan seorang pezina tidak  akan berzina kecuali dengan pezina atau orang musyrik. Dalam artian,  tidak akan ada yang mau mengikuti kemauannya untuk berzina kecuali  pezina.

Ada juga yang berpendapat, ayat ini mansukh atau  dihapus hukumnya oleh surat An-Nur ayat 32

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS An-Nur [24]: 32).

Ayat ini menjelaskan tidak membedakan orang yang sendirian itu, apakah sudah pernah  berzina atau belum. Sehingga orang yang pernah berzina, baik pria dan wanita, termasuk golongan orang  sendirian yang diperintahkan  untuk dinikahkan.  Namun perlu dipahami, larangan untuk  menikahi pezina itu adalah jika zinanya itu diketahui umum tapi belum  bertaubat.

Sedangkan jika orang yang menikah itu tidak tahu orang yang  ingin dinikahinya pernah berzina, nikahnya sah.  Selama orang yang menikah dengan orang yang pernah berzina itu, baik pria maupu wanita, tidak mengetahui pasangannya itu pernah berzina maka nikahnya sah.

Begitu juga, jika diketahui orang yang pernah berzina itu  telah bertobat dan kembali ke jalan Allah juga sah menikah  dengannya  Sedangkan bagi pria dan wanita yang  pernah berzina, maka setelah bertaubat hendaklah ia menutupi aib yang  pernah dia lakukan dan tidak memberitahukannya  kepada pasangannya karena Allah telah menutupi aibnya.

Adapun bagi  orang yang tau wanita itu pernah berzina namun sudah bertaubat, hendaknya ia tidak memberitahukan kepada pasangannya.

Wallahua’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar