Terkadang mereka yang sudah berjilbab secara syar’i pun masih melakukannya. Padahal, perbuatan ini bukan hanya diharamkan oleh Allah, namun juga diancam dengan ancaman yang mengerikan. Sebuah laknat yang kadarnya disamakan dengan zina.
Larangan itu ialah : memakai parfum ketika keluar rumah. Apalagi jika tujuannya agar aroma parfum tersebut tercium oleh lelaki yang bukan suaminya.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian
lewat
pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An Nasa’i)
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. Ahmad)
Terkadang, ketika diingatkan agar tidak menggunakan parfum saat keluar rumah, umumnya wanita akan berdalih dengan beberapa alasan seperti berikut.
“Daripada bau tidak sedap”,
“Agar tidak mengganggu orang lain dengan bau keringat”, dan alasan lain yang tetap saja bila dilakukan akan mengundang laknat Allah dan rasul-Nya.
Lalu bagaimana solusinya agar alasan-alasan itu terselesaikan tanpa melanggar larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?
Ustadz Agung Cahyadi, Lc, MA –pakar fikih dari Surabaya- merekomendasikan, wanita yang ingin menjaga badan agar tidak bau, saat ini bisa menggunakan media-media selain parfum yang menimbulkan bau wangi.
Ada yang berupa penghilang bau badan, ada yang berupa penghilang bau mulut. Namun tetap tidak boleh yang berupa parfum atau wangi-wangian ketika keluar rumah.
Semoga jadi pelajaran buat para wanita muslimah
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: kabarmakkah.com
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. Ahmad)
Terkadang, ketika diingatkan agar tidak menggunakan parfum saat keluar rumah, umumnya wanita akan berdalih dengan beberapa alasan seperti berikut.
“Daripada bau tidak sedap”,
“Agar tidak mengganggu orang lain dengan bau keringat”, dan alasan lain yang tetap saja bila dilakukan akan mengundang laknat Allah dan rasul-Nya.
Lalu bagaimana solusinya agar alasan-alasan itu terselesaikan tanpa melanggar larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?
Ustadz Agung Cahyadi, Lc, MA –pakar fikih dari Surabaya- merekomendasikan, wanita yang ingin menjaga badan agar tidak bau, saat ini bisa menggunakan media-media selain parfum yang menimbulkan bau wangi.
Ada yang berupa penghilang bau badan, ada yang berupa penghilang bau mulut. Namun tetap tidak boleh yang berupa parfum atau wangi-wangian ketika keluar rumah.
Semoga jadi pelajaran buat para wanita muslimah
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: kabarmakkah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar