Pertama, Saat masih bujangan beberapa tahun waktu lalu, saya sempat membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum oral seks dalam pandangan
islam, hal yang masih saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut serta lidah yaitu tempat beribadah baik berwujud dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang buruk (kemaluan). Dasarnya beliau menjawab juga akan keharaman oral s*ks
Ke-2, saya mendapatkan dari internet beberapa hari waktu lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama yang lain yang mengharamkan oral seks yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
>>>Apa hukum oral s*ks?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada kemaluan suaminya (oral seks), jadi ini yaitu haram, tidak dibolehkan. Karna ia (kemaluan suami) bisa memencar.
Bila memencar jadi akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut persetujuan (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya lalu ke perutnya jadi bisa jadi juga akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-. ”
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki dasar umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan melihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak.
Dan sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari makna larangan itu pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan sifatnya. Jadi seharusnya seorang muslim -dan kondisinya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan. ”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, karna ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini.
Hal itu karna ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film porno melalui video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan janganlah ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Bila ia terkait dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar