Rabu, 06 Desember 2017

Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik

Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi

LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Dalam bidang jurnalistik, kode etik sangat diperlukan. Karena adanya tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Tapi, wartawan kerap cenderung lupa atau sengaja melupakan hak orang lain, sehingga dapat merugikan profesinya.

"Kode etik merupakan panduan etika kerja sekaligus panduan moral yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi. Sebagian orang menyamakan kode etik dengan kode kehormatan, deklarasi hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip atau standar profesi," kata Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, saat menjadi pembicara tentang Kode Etik Jurnalistik, dalam sosialisasi OJK Lampung kepada insan media di Lampung, di Kampoeng Tabek Indah Natar, Lampung Selatan, Kamis.

Menurut Juniardi, kode etik dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota seprofesinya dari tekanan atau hal-hal yang merugikan. Wartawan, wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sebab, Kode Etik Jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan.

"Kode etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam pelaksanaan tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan," ujarnya.

Sanksi ini, jelas dia, lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau diskors. Agar dapat menghindari pelanggaran kode etik, misalnya nama korban asusila perlu dilindungi identitas korban pelecehan atau perundungan seksual agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Juniardi berpandangan, dalam kenyataannya masih saja banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan jurnalis, seperti pada berita yang masih ditemukan berita yang menulis identitas korban seksual, bahkan lengkap dengan usia maupun alamatnya. Pada berita tersebut, wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 5. Pada pasal itu dikatakan, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Di sini, kata dia, identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Dengan menyebutkan identitas korban asusila tersebut, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara otomatis juga telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.

Juniardi menjelaskan, ada dua model faktor pelanggaran kode etik, yaitu kesengajaan dan tidak sengaja. Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf. Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.

Sebaliknya, urai dia, jika pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang di sengaja, dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya, bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dibuatnya setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan.

"Biasa yang sengaja setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan terpaksa mau mengikuti aturan yang berlaku," paparnya. (*)


Di Ajang SNI Awards, PLN Distribusi Lampung Raih Emas



LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM — PT PLN Lampung mendapatkan penghargaan bergengsi atas keberhasilannya, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) Awards Gold, Badan Standarisasi melakukan kunjungan ke kantor perusahaan BUMN tersebut, yang berlokasi di Jalan Zainal Abidin Bandarlampung, Lampung, Rabu.

Kepala Bagian Humas BSN, Titin Resmiatin, saat berkunjung di Kantor PT PLN (Persero) Distribusi Lampung mengatakan, Award ini sebagai satu upaya meningkatkan daya saing suatu negara, Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian menjadi suatu yang vital.

"Penerapan standarisasi di berbagai Industri, lembaga dan organisasi menjadi sangat penting. Dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak saja menciptakan antar perusahaan/organisasi yang kompetitif tetapi juga lompatan kemajuan perubahan," kata Titin.

Dalam realisasinya, ujar dia, Badan Standarisasi Nasional (BSN) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Salah satu upaya dilakukan Badan Standarisasi Nasional (BSN), dengan memberikan penghargaan kepada industri, organisasi/perusahaan yang dinilai paling baik dan konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni dengan SNI Award.

Titin menjelaskan, SNI Award sudah dilakukan sejak tahun 2005 dan salah satu perusahaan yang telah menerima SNI Award ialah PT PLN (Persero) Distribusi Lampung yang menjadi tahun kedua mendapatkan SNI, yakni di tahun 2016 peringkat perak dan 2017 meningkat peringkat emas.

SNI Award merupakan apresiasi tertinggi dari pemerintah kepada perusahaan/organisasi yang konsisten dan menerapkan SNI serta mempunyai kinerja yang mumpuni. Di bidang perusahaan industri, PT PLN (Persero) Distribusi Lampung layak dapatkan penghargaan peringkat emas. Penilaian dari implementasi manajemen mutu yang terukur dari manajemen memenuhi ISO 9001: 2015, selanjutnya dari unsur K3 dan manfaat produk untuk stakeholder.

Tahun ini, ada sebanyak 126 organisasi/perusahaan yang mendaftar, dan yang lolos tahap onsite atau kunjungan lapangan sebanyak 57 organisasi/perusahaan. Pada tahap berikutnya penilaian oleh dewan juri, ditetapkan 50 organisasi/perusahaan penerima SNI Award. Untuk Lampung baru PT PLN (Persero) Distribusi Lampung yang terdaftar layak standar SNI.

Sementara itu, Manajer Bidang Perencanaan PT PLN (Persero), Agustinan, mengucapkan terima kasih atas penilaian BSN dengan kembali memberikan SNI Award tahun ini. Tentunya, kinerja PLN tetap memiliki tujuan utama mendapatkan feedback sesuai sasaran akhir PLN yakni dapat melampaui harapan stakeholder dan pelanggan.

"Dengan meraih SNI Award di tahun kedua, kami berharap dapat memberikan pelayanan terbaik baik untuk pelanggan dan stakeholder," katanya.

Pada September 2017, BSN telah menetapkan SNI sejumlah 11.385 dan jumlah SNI yang telah diwajibkan oleh instansi terkait sejumlah 205 SNI. Dari jumlah tersebut, terdapat 600 SNI ketenagalistrikan ditetapkan oleh BSN yaitu SNI Pembangkit Listrik (Turbin, Generator), SNI Penyaluran Listrik (Transmisi AC, Transmisi TT AC/DC, Transformator Daya), SNI Distribusi Tenaga Listrik (Transformator Distribusi, alat pembatas dan pemutus, KWh Meter) dan SNI Pemasangan Instalasi (PUIL). (*)

Waktu Dekat Ini, Gubernur Ridho Resmikan Jembatan Way Sekampung 2



LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM – Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, akan meresmikan Jembatan Way Sekampung 2 dalam waktu dekat ini. Jembatan ini menghubungkan Kalirejo, Lampung Tengah, dan Pringsewu yang berada di Desa Podomoro, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.

Sebelumnya, jembatan tersebut hanya satu lajur, yang tak mampu lagi menampung arus lalu lintas. Sehingga, Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membuat duplikasinya (dua jalur) agar arus kendaraan lancar.

“Satu jalur tidak layak lagi dilalui dan tidak mampu menampung arus lalu lintas yang mencapai 7.338 kendaraan lalu lintas harian rata-rata (LHR). Akibatnya timbul kemacetan parah pada jam-jam sibuk,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Budhi Darmawan, di Lingkungan Pemprov Lampung, Rabu.

Dengan kondisi dua jalur, Budhi berharap lalu linats akan lancar. Saat ini keseluruhan kondisi jembatan telah mencapai 90%. “Insya Allah, sebelum memasuki natal dan tahun baru jembatan akan rampung 100 persen sehingga jembatan tersebut bisa resmi dibuka oleh Gubernur,” tambah Budhi.

Jembatan Way Sekampung 2, lanjut Budhi, telah ada sejak tahun 1983. Jembatan tersebut menggunakan type C lebar 0,5 + 3,5 + 0,5. Namun seiring pertumbuhan lalu lintas yang tinggi dan pertimbangan umur jembatan yang sudah lama sehingga perlu dibangun jembatan duplikasi sebagai langkah untuk keamanan kapasitas jembatan dan untuk pembagian beban pada jembatan.

Budhi juga menegaskan pembangunan jembatan way sekampung tahap 2 ini menggunakan tipe rangka baja Australia (RBA) kelas B dengan lebar 0,5 + 6 + 0,5 dan panjang 50 meter dengan tujuan agar jembatan mempunyai umur pemakaian yang lebih lama dan sebagai roda penggerak pertumbuhan perekonomian. Jembatan baru yang dibangun ini memiliki panjang 50 meter atau lebih lebar dari jembatan yang sekarang.

“Jadi, nanti ada dua jembatan, sehingga kendaraan yang dari Kalirejo ke Pringsewu dan sebaliknya memakai dua jembatan di kiri dan kanan,” kata Budhi. Pembangunan jembatan Way Sekampung ini dianggarkan sebesar 7 Milliar dan telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. (*)

Gubernur Lampung Siapkan Taman untuk Lansia di Lapangan Gajah Enggal

Yustin Ridho Ficardo

LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Gubernur Muhammad Ridho Ficardo tengah mempersiapkan Taman Lansia yang berlokasi di Lapangan Gajah, Enggal, Bandarlampung, untuk para ibu yang tergabung dalam Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI). Saat ini, taman tersebut sedang di bangun, dengan tujuan agar para lansia memiliki pusat kegiatan olahraga dan beraktivitas.

“Taman ini mudah-mudahan diresmikan awal tahun mendatang,” ujar Ketua Dewan Penasehat Kerta Wredatama PWRI Provinsi Lampung, Yustin Ridho Ficardo, di Kantor Kerta Wredatama Provinsi Lampung, Gedung Meneng, Bandarlampung, Rabu.

Kehadiran Yustin di kantor tersebut dalam rangka Peringatan Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember. Pada kesempatan itu, Yustin memfasilitasi digelarnya Lomba Paduan Suara anggota PWRI. Lomba bertema, “Dengan Semangat Hari Ibu Kita Tingkatkan Kerukunan dan Kemandirian serta Inovasi Anggota PWRI melalui Lomba Paduan Suara Kerta Wredatama.” Lomba ini adalah yang kedua kali. Sebelumnya, lomba yang sama dilaksanakan 16 april 2015. Saat itu, Metro menjadi pemenang.

“Upaya untuk mewujudkan kegiatan ini, tentu bukan hal yang mudah karena perlu menghimpun partisipasi berbagai pihak dan ini memerlukan keberanian, keseriusan dan kerjasama seluruh pihak yang terkait. Dengan harapan kegiatan ini,akan memacu semangat Ibu-ibu untuk selalu mania silaturahim, sebagai wadah untuk melaksanakan diskusi-diskusi menambah terwujudnya Silver College di antara pensiunan,” ujar Yustin.

Yustin berharap, melalui kegiatan ini ibu-ibu pensiunan dapat meningkatkan peranannya dalam pembinaan diri sendiri, keluarga dan lingkungan yang mengarah kepada penguatan, kemandirian dan ketahanan mental spiritual kaum perempuan. Sekaligus mengadakan konsolidasi organisasi.

Lomba ini diharapkan mampu mendapatkan paduan suara yang berkualitas dan membanggakan Provinsi Lampung dalam lomba lanjutannya di Jakarta. “Saya selaku Ketua Dewan Penasehat Kerta Wredatama Provinsi Lampung, senantiasa mendukung setiap kegiatan yang diprogramkan oleh ibu-ibu Kerta Wredatama,” kata Yustin.

Sementara Ketua Kerta Wredatama PWRI Lampung Sri Wardhani yang merupakan mantan Kadis Pendidikan Provinsi lampung menyampaikan ucapan terimakasih kepada Penasehat Kerta Wredatama, Yustin Ridho Ficardo yang sangat memiliki andil dalam kepengurusan anggota, dengan bantuan dan Support dalam membiayai seluruh kegiatan yang berlangsung. Sebelumnya Kerta Wredatama membantu memperjuangkan pencairan anggaran 100 juta dari APBN Provinsi Lampung.

Kerta Wredatama yang berdiri sejak 1986 dan PWRI sendiri yang berdiri sejak 1962 diharapkan mampu bermanfaat bagi sesama pensiunan maupun lingkungan. “Harapannya, kami Kerta Wreedatama Provinsi Lampung atau para pensiunan Provinsi Lampung yang saat ini berjumlah 5200 orang, bisa membantu dan membina 3 generasi yaitu generasi anak-anak, dewasa dan lansia,” ujarnya.

Sri Wardhani berharap ke depan Wredatama mampu menjadi orang berguna, sesuai dengan falsafah yang mengatakan “Sebaik-baik orang adalah yang bermanfaat bagi orang lain.” Hal tersebut, menurut Sri wardhani, selaras dengan tugas dan fungsi seorang ibu, yang selalu dihadapkan dengan multi tugas sebagaimana yang tercantum dalam panca dharma wanita.

Selama ini, Yustin dinilai Sri Wardhani sangat peduli dengan para pensiunan. Hal ini dilakukan dengan rutin memberikan bantuan berupa paket sembako kepada para lansia. Saat acara lomba tersebut, Yustin menyerahkan 500 paket sembako kepada Kerta Wredatama PWRI se-Provinsi Lampung. (*)

Dua Pria ini Ditangkap Polisi Karena Bawa Senpi Rakitan dan Sajam



LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap SU (36) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan, dan SA (45) membawa senjata tajam (sajam), di jalan poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Lampung, Selasa sore.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Agus Priono, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku saat anggota Polsek sedang melaksanakan patroli di jalan poros Kampung Wono Agung. Petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika hendak diberhentikan sepeda motor itu langsung tancap gas. Melihat kejadian tersebut anggota langsung melakukan pengejaran.

"Setelah berhasil diberhentikan dua pengendara sepeda motor tersebut langsung digeledah dan di badan pelaku SU als RA ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Sedangkan, di badan pelaku SA als GO ditemukan 1 bilah sajam, kemudian para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” terang Kapolsek, Rabu.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong dan 1 bilah sajam dengan sarung warna coklat. Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU alias RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara, untuk pelaku SA alias GO akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam yang bukan profesinya dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)



Senin, 04 Desember 2017

Bulan Ini Bupati-Wabup Tulangbawang dan Lampung Barat Dilantik



LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati Tulangbawang dan Lampung Barat, Provinsi Lampung, telah selesai dan sesuai jadwal dengan rencana semula.

Sesuai jadwal, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus-Mad Hasnurin, pada 11 Desember 2017. Sementara, Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang (Tuba), Winarti-Hendriwansyah, pada 18 Desember 2017.

"Tinggal menunggu undangan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil SK tersebut. Kita berharap, SK tersebut dapat diambil satu atau dua hari ke depan sehingga dapat segera diserahkan,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto, di Bandarlampung, Senin.

Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan pejabat pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa akhir jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya untuk dua kabupaten yang bertepatan hari Minggu. Lampung Barat pada 10 Desember dan Tulangbawang 17 Desember 2017.

Bupati/wakil bupati terpilih Lampung Barat dijadwalkan mengikuti gladi bersih pelantikan, Kamis 7 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB sedangkan Tulangbawang pada Jumat 15 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Tekait masalah pengamanan, disiapkan sebanyak 276 anggota dari kepolisian daerah provinsi Lampung dan 100 anggota Satpol PP yang membantu pengamanan pelantikan.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Akmal AN mengatakan, usai pelantikan pada 11 Desember 2017, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin, akan memberikan pidato politik pertama juga melakukan serah terima jabatan sekaligus acara pisah dan sambut di Lampung Barat pada 13 Desember 2017.

Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, akan melantik kedua kepala daerah-wakil kepala daerah tersebut di Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. Pelantikan didasarkan pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 273/3989/Sj tanggal 5 September 2017, pelaksanaan pelantikan hasil pilkada serentak Tahun 2017 tahap III dilakukan pada akhir masa jabatan (AMJ) pada September–Desember 2017. (*)

Lampung Bangun Pondasi Pembangunan yang Terintegrasi dan Tersistem



LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Semakin menguatnya soliditas dan kekompakan dinas/instansi dilingkup pemerintahan Provinsi Lampung, Gubernur Muhammad Ridho Ficardo, tengah membangun pondasi dasar pembangunan yang kokoh, terintegrasi, tersistem, dan menyeluruh.

"Pembangunan yang dilakukan Gubernur tentu saja by design. Dasar-dasar yang dikembangkan saat ini jangan dilihat secara tentatif untuk saat ini, tapi akan berdampak luar biasa 10 tahun ke depan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana, dalam keterangannya diterima, Senin.

Soliditas dan kekompakan dinas/instansi di era pemerintahan Gubernur terlihat makin terintegrasinya sejumlah program. Seperti dalam perencanaan antara Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dengan Balitbangnova (Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi) Daerah Lampung terlihat semakin mesra. Tidak saja antara kepala dinasnya tapi juga antara lembaga.

"Sesuai arahan Gubernur, ego-sektoral mesti dikikis habis dan kita saat ini dituntut solid karena tantangan ke depan semakin sulit," ujar Bayana.

Kedua badan yang merupakan ujung tombak perencanaan ini memang terus membangun jaringan sistem informasi yang dapat di-link ke seluruh dinas/instansi. Sehingga program yang diterapkan ke depan tidak overlapp atau de javu (berulang-ulang).

Sejumlah kekompakan lainnya ditunjukan dalam pengembangan program pertanian, perkebunan, peternakan, dan pariwisata. Ketika Gubernur mengadakan acara Lacofest (Lampung coffee Festival) yang melibatkan bidang lainnya, seperti perkebunan kopi, seluruh instansi siap dan mendukung.

"Termasuk ketika kita mengembangkan agro wisata, maka bidang pertanian dan perkebunan memberikan masukan dan kerjasama yang baik," tambah Bayana.

Baru-baru ini, Pemprov juga menerapkan kebijakan satu peta. Hal itu dibahas dalam rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas PKPSDA, dan Bidang-bidang di Bappeda Provinsi Lampung Rabu (15/11/2017) lalu.

Diharapkan dengan kebijakan satu peta ke depan lebih mudah melakukan koordinasi kepada dinas-dinas terkait dalam rangka sosialisasi kebijakan untuk pengembangan perencanaan. Selain itu, untuk menyediakan rekomendasi kebijakan penyediaan peta untuk pengembangan perencanaan di provinsi Lampung.

Setelah dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyusun tim-tim sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat memiliki keahlian untuk dapat membantu kegiatan penyediaan data spasial untuk penataan ruang dan perencanaan lainnya.

Media massa mencatat, dalam bulan November 2017 sistem pembangunan yang terarah dan terencana sangat tampak menonjol. Hal ini memang dikembangkan oleh Pemprov. Tidak saja dilakukan pada program lokal (daerah) tapi juga yang menyangkut kebijakan pusat.

Terkait dengan pembangunan fisik, penataan ruang mengikuti hasil rapat dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Lampung. Badan ini mensinergikan perencanaan pembangunan dengan Kabupaten/Kota dalam melakukan penataan ruang di daerah.

Pembentukan BKPRD Provinsi Lampung sendiri sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor: G/204/VI.01/HK/2017 tentang pembentukan BKPRD Provinsi Lampung tanggal 19 April 2017.

Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Lampung juga sesuai dengan Perda Provinsi Lampung Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU&PR) sebagai penyelenggara Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Lalu, Surat Kepala Bappeda Provinsi Lampung Nomor: 600/196/VI.01/Infra/2017 tanggal 30 Maret 2017 hal Penyelenggaraan Penataan Ruang dialihkan ke Dinas PU&PR Provinsi Lampung.

Terkait koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemprov Lampung terus menindaklanjuti hasil Rapat Koodinasi Nasional (Rakornas) BKPRD Tahun 2017. "Semua sistem yang terlibat dalam pembangunan diharapkan akan semakin terpadu dan produktif untuk kepentingan rakyat," tutur Bayana menutup pembicaraan. (*)