Rabu, 08 November 2017

Soal Putusan Penghayat Kepercayaan, MPR Berharap Ada Kajian Lebih Lanjut


JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi menilai, perlu ada kajian dan keputusan pelaksanaan teknis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir penghayat kepercayaan.

“Kajian ini perlu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan problem lainnya. Juga problem yuridis dan tantangan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan putusan tersebut,” kata Arwani Thomafi, di Jakarta, Kamis.

Ia menilai, putusan MK ini bakal mendistorsi definisi agama serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan. Selain itu, putusan juga dapat mengaburkan prinsip Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945.

Karenanya, Arwani meminta pelaksanaan putusan ini harus segera ditindaklanjuti melalui Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Usulan revisi tersebut harus segera masuk ke Prolegnas dengan kategori Daftar Kumulatif Terbuka Putusan MK (dapat sewaktu-waktu masuk penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006),” kata Arwani.

Wakil Ketua Umum PPP menambahkan, perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan adalah entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar